TUGAS MATA KULIAH : ETIKA PROFESI
DOSEN : ERVAN RUSDI,M.Kom
NAMA : ROHMATUN YULIANI
NIM : SIA201029
ETIKA PROFESIONAL DALAM PENDIDIKAN
Pengertian Etika dan
Profesional
Etika berasal dari bahasa yunani yaitu kata “ethos” yang berarti suatu kehendak
atau kebiasaan baik yang tetap. Yang pertama kali menggunakan kata-kata itu
adalah seorang filosof Yunani yang bernama Aris Toteles ( 384 – 322 SM ).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Etika / moral adalah ajaran tentang baik
dan buruk mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dan sebagainya.
Menurut K. Bertenes, Etika adalah nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi
pegangan bagi seseorang dalam mengatur tingkah lakunya.
Dari pengertian di atas, disimpulkan bahwa Etika merupakan ajaran baik dan
buruk tentang perbuatan dan tingkah laku ( akhlak ). Jadi, Etika membicarakan
tingkah laku manusia yang dilakukan dengan sadar di pandang dari sudut baik dan
buruk sebagai suatu hasil penilaian.
Adapun yang dibicarakan dalam hal ini, yaitu etika profesi, yang menyangkut
hubungan manusia dengan sesamanya dalam satu lingkup profesi serta bagaimana
mereka harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat
yang menggunakan jasa profesi tersebut. Dengan etika profesi diharapkan kaum
profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggung jawabkan
tugas yang dilakukannya dari segi tuntutan pekerjaannya.
Profesional adalah merupakan yang ahli dibidangnya, yang telah memperoleh
pendidikan atau pelatihan khusus untuk pekerjaannya tersebut.
Profesional merupakan suatu profesi yang mengandalkan keterampilan atau
keahlian khusus yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus
memperbaharui keterampilannya sesuai dengan perkembangan teknologi.
Untuk menjadi seseorang yang profesional, seseorang yang melakukan pekerjaan
dituntut untuk memiliki beberapa sikap sebagai berikut :
1. Komitmen Tinggi
Seorang profesional harus mempunyai komitmen yang kuat pada pekerjaan yang sedang dilakukannya.
2. Tanggung Jawab
Seorang profesional harus bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan yang
dilakukannya sendiri.
3. Berpikir Sistematis
Seorang yang profesional harus mampu berpikir sitematis tentang apa yang
dilakukannya dan belajar dari pengalamannya.
4. Penguasaan Materi
Seorang profesional harus menguasai secara mendalam bahan / materi pekerjaan
yang sedang dilakukannya.
5. Menjadi bagian masyarakat profesional
Seyogyanya seorang profesional harus menjadi bagian dari masyarakat dalam
lingkungan profesinya.
2.2 Kode Etik Guru Profesional
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang
secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan
tidak baik bagi profesional.
Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang
harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai
atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak
profesional.
Dalam proses pendidikan, banyak unsur-unsur yang terlibat agar proses
pendidikan dapat berjalan dengan baik. Salah satunya adalah guru sebagai tenaga
pendidik. Guru sebagai suatu profesi kependidikan mempunyai tugas utama
melayani masyarakat dalam dunia pendidikan. Dalam hal itu, guru sebagai jantung
pendidikan dituntut semakin profesional seiring perkembangan ilmu dan
teknologi. Etika profesional guru dituntut dalam hal ini. Etika yang harus
dimiliki oleh seorang pendidik sesuai kode etik profesi keguruan. Berikut
adalah kode etik profesi keguruan (dikutip Soetjipto dan kosasi, 1994:34-35).
Kode Etik Guru Indonesia
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap
tuhan yang maha esa, bangsa, dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru
Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia kepada Undang-Undang dasar 1945,
turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia 17 Agustus 1945. oleh sebab itu, guru Indonesia terpanggil
untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sbagai berikut:
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia
seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan
melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya
proses belajar mengajar.
5. Guru memelihara hubungan dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya
untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan seprofesinya, semangat kekeluargaan, dan
kesetiakawanan sosial.
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI
sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Dari sembilan kode etik tersebut diatas, kami hanya membahas lima kode
etik saja. Berikut secara rinci akan diuraikan satu-persatu.
2.2.1 Etika Guru Profesional Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Pada butir kesembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa “Guru
melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan”. Dengan jelas
bahwa dalam kode etik tersebut diatur bahwa guru di Indonesia harus taat akan
peraturan perundang-undangan yang di buat oleh pemerintah dalam hal ini
Departemen Pendidikan Nasonal.
Guru merupakan aparatur negara dan abdi negara dalam bidang pendidikan. Oleh
karena itu, guru mutlak harus mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah
dalam bidang pendidikan dan melaksanakannya sebagaimana aturan yang berlaku.
Sebagai contoh pemerintah mengeluarkan kebijakan yaitu mengubah kurikulum dari
kurikulum 1994 menjadi kurikulum 2004 atau kurikulum berbasis kompetensi dan
kemudian diubah lagi menjadi KTSP dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Dalam kurikulum tersebut, secara eksplisit bahwa hendaknya guru menggunakan
pendekatan kontekstual dalam pembelajarannya. Seorang guru yang profesional
taat akan peraturan yang berlaku dengan cara menerapkan kebijakan pendidikan
yang baru tersebut dan akan menerima tantangan baru tersebut, yang nantinya
diharapkan akan dapat memacu produktivitas guru dalam rangka meningkatkan mutu
pendidikan nasional.
2.2.2 Etika Guru Profesional Terhadap Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa guru berbakti
membimbing peserta didik untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa
pancasila. Dalam membimbing anak didiknya Ki Hajar Dewantara mengemukakan tiga
kalimat padat yang terkenal yaitu ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun
karso, dan tut wuri handayani. Dari ketiga kalimat tersebut, etika guru
terhadap peserta didik tercermin. Kalimat-kalimat tersebut mempunyai makna yang
sesuai dalam konteks ini.
Pertama, guru hendaknya memberi contoh yang baik bagi anak didiknya. Ada
pepatah Sunda yang akrab ditelinga kita yaitu “Guru digugu dan Ditiru” (diikuti
dan diteladani). Pepatah ini harus diperhatikan oleh guru sebagai tenaga
pendidik. Guru adalah contoh nyata bagi anak didiknya. Semua tingkah laku guru
hendaknya jadi teladan. Menurut Nurzaman (2005:3), keteladanan seorang guru
merupakan perwujudan realisasi kegiatan belajr mengajar, serta menanamkan sikap
kepercayaan terhadap siswa. Seorang guru berpenampilan baik dan sopan akan
sangat mempengaruhi sikap siswa. Sebaliknya, seorang guru yang bersikap
premanisme akan berpengaruh buruk terhadap sikap dan moral siswa. Disamping
itu, dalam memberikan contoh kepada peserta didik guru harus dapat mencontohkan
bagaimana bersifat objektif, terbuka akan kritikan, dan menghargai pendapat
orang lain.
Kedua, guru harus dapat mempengaruhi dan mengendalikan anak didiknya. Dalam hal
ini, prilaku dan pribadi guru akan menjadi instrumen ampuh untuk mengubah
prilaku peserta didik. Sekarang, guru bukanlah sebagai orang yang harus
ditakuti, tetapi hendaknya menjadi ‘teman’ bagi peserta didik tanpa
menghilangkan kewibawaan sebagai seorang guru. Dengan hal itu guru dapat
mempengaruhi dan mampu mengendalikan peserta didik.
Ketiga, hendaknya guru menghargai potensi yang ada dalam keberagaman siswa.
Bagi seorang guru, keberagaman siswa yang dihadapinya adalah sebuah wahana
layanan profesional yang diembannya. Layanan profesional guru akan tampil dalam
kemahiran memahami keberagaman potensi dan perkembangan peserta didik,
kemahiran mengintervensi perkembangan peserta didik dan kemahiran mengakses
perkembangan peserta didik (Kartadinata, 2004:4).
Semua kemahiran tersebut perlu dipelajari dengan sungguh-sungguh dan
sistematis, secara akademik, tidak bisa secara alamiah, dan semua harus
terinternalisasi dan teraktualisasi dalam perilaku mendidik.
Sementara itu, prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia
sebagai kesatuan yang bulat, utuh, baik jasmani maupun rohani. Peserta didik
tidak hanya dituntut berlimu pengetahuan tinggi, tetapi harus bermoral tinggi
juga. Guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan pengetahuan atau
perkembangan intelektual saja, tetapi juga harus memperhatikan perkembangan
pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani, sosial maupun yang lainnya yang
sesuai dengan hakikat pendidikan. Ini dimaksudkan agar peserta didik pada
akhirnya akan dapat menjadi manusia yang mampu menghadapi tantangan-tantangan
di masa depan. Peserta didik tidak dapat dipandang sebagai objek semata yang
harus patuh pada kehendak dan kemauan guru.
2.2.3 Etika Guru Profesional terhadap pekerjaan
Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang mulia. Sebagai seorang yang profesional ,
guru harus melayani masyarakat dalam bidang pendidikan dengan profesional juga.
Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus dapat
menyesuaikan kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan
masyarakat. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan
perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan
teknologi. Oleh sebab itu, guru selalu dituntut untuk secara terus menerus
meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan mutu layanannya.
Keharusan meningkatkan dan mengembangkan mutu ini merupakan butir keenam dalam
Kode Etik Guru Indonesia yang berbunyi “Guru secara pribadi dan bersama-sama
mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya”.
Secara profesional, guru tidak boleh dilanda wabah completism, merasa diri
sudah sempurna dengan ilmu yang dimilikinya, melainkan harus belajar terus
menerus (Kartadinata, 2004:1). Bagi seorang guru, belajar terus menerus adalah
hal yang mutlak. Hal ini karena yang dihadapi adalah peserta didik yang sedang
berkembang dengan segala dinamikanya yang memerlukan pemahaman dan kearifan
dalam bertindak dan menanganinya.
Untuk meningkatkan mutu profesinya, menurut Soejipto dan kosasi ada ua cara
yaitu cara formal dan cara informal. Secara formal artinya guru mengikuti
pendidikan lanjutan dan mengikuti penataran, lokakarya, seminar, atau kegiatan
ilmiah lainnya. Secara informal dapat dilakukan melalui televisi, radio, koran,
dan sebagainya.
2.2.4 Etika Guru Profesional Terhadap Tempat kerja
Sudah diketahui bersama bahwa suasana yang baik ditempat kerja akan
meningkatkan produktivitas. Ketidakoptimalan kinerja guru antara lain
disebabkan oleh lingkungan kerja yang tidak menjamin pemenuhan tugas dan
kewajiban guru secara optimal.
Dalam UU No. 20/2003 pasal 1 bahwa pemerintah berkewajiban menyiapkan
lingkungan dan fasilitas sekolah yang memadai secara merata dan bermutu
diseluruh jenjang pendidikan. Jika ini terpenuhi, guru yang profesional harus
mampu memanfaatkan fasilitas yang ada dalam rangka terwujudnya manusia
seutuhnya sesuai dengan Visi Pendidikan Nasional.
Disisi lain, jika kita dihadapkan dengan tempat kerja yang tidak mempunyai
fasilitas yang memadai bahkan buku pelajaran saja sangat minim. Bagaimana sikap
kita sebagai seorang guru? Ternyata, keprofesionalan guru sangat diuji disini.
Tanpa fasilitas yang memadai guru dituntut untuk tetap profesional dalam
membimbing anak didik. Kreatifitas guru harus dikembangkan dalam situasi
seperti ini.
Berkaitan dengan ini, pendekatan pembelajaran kontekstual dapat menjadi
pemikiran para guru untuk lebih kreatif. Dalam pendekatan ini, diartikan
strategi belajar yang membantu guru mengaitkan materi pelajaran dengan situasi
dunia nyata siswa dan mendorong siswa mengaitkan pengetahuan yang telah
dimilikinya drngan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, sikap profesional guru terhadap tempat kerja juga dengan cara
menciptakan hubungan harmonis di lingkungan tempat kerja, baik di lingkungan
sekolah, masyarakat maupun dengan orang tua peserta didik.
3. Penutup
Etika profesional seorang guru sangat dibutuhkan dalam rangka meningkatkan mutu
pendidikan nasional. Seorang guru baru dapat disebut profesional jika telah
menaati Kode Etik Keguruan yang telah ditetapkan.